Daftar Upah Minimum Kabupaten UMK 2017

Daftar Upah Minimum Kabupaten UMK 2017 – Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi 2017 (Baca : Daftar UMP 2017 Seluruh Provinsi Lengkap), pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang menyebut ada 32 kabupaten dan kota di Yogyakarta dan Jawa barat yang mendapat penetapan UMP 2017.

Berikut daftar UMK 2017 di 32 kabupaten/kota di Jawa Barat dan Yogyakarta.


Daftar Upah Minimum Kabupaten UMK 2017


1. Kota Banjar menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.437.522

2. Kabupaten Cianjur menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.989.115

3. Kabupaten Cirebon menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.723.578

4. Kota Cirebon menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.741.682

5. Kota Sukabumi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.985.494

6. Kota Tasikmalaya menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.776.686

7. Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.530.438

8. Kabupaten Kuningan menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.477.352

9. Kabupaten Garut menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.538.909

10. Kabupaten Majalengka menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.525.632

11. Kota Bandung menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.843.662

12. Kabupaten Bogor menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.204.551

13. Kabupaten Tasikmalaya menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.767.029

14. Kabupaten Ciamis menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.475.792

15. Kabupaten Pangandaran menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.433.901

16. Kabupaten Indramayu menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.803.239

17. Kabupaten Bandung menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461

18. Kabupaten Bandung Barat menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.468.289

19. Kabupaten Sumedang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461

20. Kota Cimahi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.463.461

21. Kota Depok menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.297.489

22. Kota Bogor menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.272.143

23. Kabupaten Sukabumi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.367.558

24. Kota Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650

25. Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.605.272

26. Kabupaten Purwakarta menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.169.549

27. Kabupaten Subang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2.327.072

28. Kota Yogyakarta menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.527.200

29. Kabupaten Sleman menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.448.385

30. Kabupaten Bantul menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.404.760

31. Kabupaten Kulonprogo menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.373.600

32. Kabupaten Gunungkidul menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 1.337.650